Harianlabuanbajo– Operasi senyap yang dilakukan Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membekuk tiga orang pemburu liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diamankan karena diduga melakukan perburuan rusa (satwa yang dilindungi) dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Para terduga pelaku berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12/2025) siang.
Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri dan Gakkum BTNK.
Kapolres Mabar menjelaskan, patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
“Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” jelasnya.













