Harianlabuanbajo– Penetapan tersangka RK pada Kasus dugaan penggelapan jabatan di salah satu perusahaan swasta di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat berbuntut panjang.
Sebelumnya Polres Manggarai Barat menetapkan RK, Direktur PT Omsa Medic Bajo sebagai tersangka penggelapan jabatan pada PT Omsa Medic Bajo. Penetapan ini menindaklanjuti surat laporan polisi yang dilakukan oleh AG, yang merupakan kuasa hukum dari rekan bisnis RK pada PT Omsa Medic Bajo yakni, DPM.
Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka , Rommy pun mempraperadilankan Polres Manggarai Barat dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dalam agenda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka RK melalui kuasa hukumnya Sumarno SH ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (14/08), pihak Rommy melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mabar cacat prosedural.
Diantaranya adalah Satreskrim Polres Mabar seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilakukan oleh AG yang yang sama sekali tidak memiliki ikatan bisnis dengan kliennya. Sumarno mempertanyakan Legal standing pelapor yang bertentangan dengan ketentuan pasal 108 KUHAP dan Perkap no 6 tahun 2019 pasal 1 ayat 14 Jo. Ayat 22.