3. Harus ada mekanisme transparan dalam pengelolaan MRO guna mencegah korupsi dan kepentingan bisnis tersembunyi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa UU TNI harus tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil, profesionalisme militer, dan kemandirian industri pertahanan nasional. Jika perubahan ini tidak segera direvisi, Connie memperingatkan bahwa hal ini bisa menjadi langkah mundur yang melemahkan TNI dan membuka peluang bagi kembalinya militerisme dalam pemerintahan.
“Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, bukan tidak mungkin UU TNI justru menjadi alat untuk menggerogoti profesionalisme TNI sebagai garda terdepan bangsa,” tutupnya.








