Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dipenjara, Dami dan Kasmir Disebut Sebagai Pengedar di Manggarai Raya


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Harianlabuanbajo pemberantasan produksi dan pengedaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah dan instansi terkait.

Selain pemerintah dan otorita terkait, publik juga tak tinggal diam atas maraknya peredaran barang yang tidak memenuhi unsur kebapeanan seperti rokok ilegal.

Hal demikian dilakukan guna mengentas kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah per tahun.

Masifnya sorotan terhadap prilaku tindak pidana ini tidak hanya karena merugikan keuangan negara, akan tetapi karena para pelaku Secara sadar melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pasal dalam ketentuan undang-undang bisa menjebloskan ke penjara bagi pengedar/pemasok rokok ilegal.

Melangsir antaranews berikut pasal dan sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal;

1. Pita cukai palsu

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)

2. Pita cukai bekas

Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)

3. Pita cukai berbeda

Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah