4. Tanpa pita cukai (Polas)
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Kasmir Disebut Sebagai Pemasok Rokok Ilegal di Manggarai Raya
peredaran rokok ilegal marak terjadi di Manggarai Raya akhir-akhir ini. Sejumlah pihak kerap kali memberikan atensi dan sorotan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab.
Dari penelusuran media ini di lapangan, sejumlah merk rokok ilegal beredar di Manggarai Raya selama bertahun tahun. Di antaranya Rokok Saga, Trek, King Garet, dan Sniper.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan identitas salah seorang pemasok rokok ilegal merk Trek dan King Garet.
“Selama ini kami menerima rokok Trek dan King Garet dari om Kasmir,” katanya
Rokok tersebut kata dia, beredar di beberapa wilayah Manggarai Raya. Rokok tersebut distribusi oleh agen atau sales yang menggunakan sepeda motor.
“Peredaran rokok Trek dan King Garet sampai ke Desa. Distribusinya dilakukan oleh sales kepercayaannya om Kasmir yang berjumlah ratusan orang,” ungkapnya
Omset dari penjualan rokok tersebut berjumlah miliaran rupiah. Jangkauan peredaran rokok tersebut pun sampai ke wilayah Bajawa dan sekitarnya.
Terkait informasi yang disampaikan narasumber, media ini mencoba melakukan konfirmasi, namun pihak yang disebut namanya tidak merespon meski pesannya masuk dan centang dua.
Sebelumnya diberitakan, 1Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan identitas salah seorang pemasok rokok ilegal merk Trek dan King Garet.













