Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dipenjara, Dami dan Kasmir Disebut Sebagai Pengedar di Manggarai Raya


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

4. Tanpa pita cukai (Polas)

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

Kasmir Disebut Sebagai Pemasok Rokok Ilegal di Manggarai Raya

peredaran rokok ilegal marak terjadi di Manggarai Raya akhir-akhir ini. Sejumlah pihak kerap kali memberikan atensi dan sorotan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab.

Dari penelusuran media ini di lapangan, sejumlah merk rokok ilegal beredar di Manggarai Raya selama bertahun tahun. Di antaranya Rokok Saga, Trek, King Garet, dan Sniper.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan identitas salah seorang pemasok rokok ilegal merk Trek dan King Garet.

“Selama ini kami menerima rokok Trek dan King Garet dari om Kasmir,” katanya

Rokok tersebut kata dia, beredar di beberapa wilayah Manggarai Raya. Rokok tersebut distribusi oleh agen atau sales yang menggunakan sepeda motor.

“Peredaran rokok Trek dan King Garet sampai ke Desa. Distribusinya dilakukan oleh sales kepercayaannya om Kasmir yang berjumlah ratusan orang,” ungkapnya

Omset dari penjualan rokok tersebut berjumlah miliaran rupiah. Jangkauan peredaran rokok tersebut pun sampai ke wilayah Bajawa dan sekitarnya.

Terkait informasi yang disampaikan narasumber, media ini mencoba melakukan konfirmasi, namun pihak yang disebut namanya tidak merespon meski pesannya masuk dan centang dua.

Sebelumnya diberitakan, 1Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan identitas salah seorang pemasok rokok ilegal merk Trek dan King Garet.

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah