Menu

Mode Gelap
 

Nasional

Perempuan Indonesia Geruduk Istana: Adili Jokowi Perusak Demokrasi 


					Poster aksi bersama Aliansi Perempuan Indonesia, Sabtu(08/03/2024) Perbesar

Poster aksi bersama Aliansi Perempuan Indonesia, Sabtu(08/03/2024)

Harianlabuanbajo Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret merupakan tonggak perjuangan perempuan di seluruh dunia untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan, pelecehan dan diskriminasi berbasis gender.

Di Indonesia, partisipasi perempuan masih sulit direalisasikan karena belenggu kekerasan terhadap perempuan yang sistematis dan terstruktur. Peringatan IWD tahun 2024 menjadi momen penting bagi gerakan perempuan, karena ini akan menjadi seruan perlawanan atas segala carut marutnya kebijakan pro-oligarki dan tindakan menghancurkan demokrasi yang selama ini dilakukan oleh rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam 2 (dua) periode kepemimpinannya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan tidak menjalankan fungsi checks and balances, sehingga berbagai kebijakan DPR justru mempersempit kebebasan masyarakat sipil untuk berpendapat. Kebijakan ini justru melapangkan jalan investasi. Ini bisa dilihat dari disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemekaran Papua dan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap diimplementasikan walaupun mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Kemerosotan demokrasi di Indonesia juga tergambar jelas dalam proses Pemilu 2024, dimana kita dipertontonkan ketidaknetralan presiden dengan ‘cawe-cawenya’ hingga jajaran menterinya dan pelanggaran etik karena adanya konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak berhenti sampai disitu, Presiden Jokowi juga menjadi aktor utama yang melanggengkan impunitas bagi para penjahat Hak Asasi Manusia (HAM).

Situasi di atas menandakan sedang terjadi kemerosotan demokrasi di Indonesia. Perempuan Indonesia melihat bahwa hal tersebut merupakan ancaman serius bagi partisipasi perempuan, karena :

Menihilkan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik.

Meski keterwakilan mengenai perempuan sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dan sudah dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun komitmen pemenuhan keterwakilan perempuan dalam politik masih jauh dari apa yang harapkan. Umumnya partai politik (parpol), sebagai hulu baru sebatas memenuhi persyaratan kuota 30 % agar lolos untuk mengikuti pemilu. Namun, faktanya pada Pemilu 2024 mayoritas parpol justru tidak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu) dan KPU terbukti melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu. Bahkan, sejak afirmasi, sejak aturan mengenai keterwakilan perempuan disepakati, belum ada kejadian separah ini dimana mayoritas partai politik tidak mematuhi aturan yang ada dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu pun membiarkan pelanggaran itu terjadi begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa sampai saat ini komitmen pemenuhan hak perempuan dalam politik dari hulu hingga hilir hanya menjadi sekedar jargon belaka.

Mempersulit Advokasi Hak Perempuan dan Melanggengkan Pemiskinan Perempuan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dilengkapi Fasilitas MICE, Crowne Plaza Hotel Labuan Bajo Siap Melayani Para Wisatawan

11 September 2024 - 13:28

Ikuti Impact Investment Day, ANGIN Fasilitasi Lahirkan Perempuan Pengusaha di Indonesia

9 September 2024 - 12:30

Bertemu Konsulat Jenderal RI Guangzhou, Mario Pranda Paparkan Potensi Usaha dan Sumber Daya Manggarai Barat

24 April 2024 - 18:40

Mario Pranda Sambangi KJRI Hongkong Bicara Potensi Labuan Bajo

22 Maret 2024 - 13:53

Provinsi Jambi Jadi Contoh Komitmen Pemerintah Indonesia Atasi Krisis Iklim

6 Maret 2024 - 19:54

Airlangga Hartarto Optimis Golkar Menang di NTT

15 Januari 2024 - 20:37

Trending di Nasional