Harianlabuanbajo– Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyita perhatian publik. Perkara yang melibatkan klaim kepemilikan lahan seluas 4,1 hektare ini kini memasuki tahapan krusial di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Advokat Jon Kadis, S.H., yang mengikuti langsung perkembangan perkara tersebut, menyebut sengketa ini sebagai potret kompleks persoalan pertanahan di kawasan strategis pariwisata super prioritas Labuan Bajo.
“Ini bukan sekadar konflik antarindividu, tetapi menyangkut keabsahan administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat lokal di tengah pesatnya investasi,” kata Jon Kadis kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Jon, sengketa ini berakar dari klaim kepemilikan tanah seluas 40 hektare di kawasan Kerangan yang muncul sejak sekitar tahun 2013, bertepatan dengan mulai pesatnya pembangunan Labuan Bajo. Klaim tersebut kemudian diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Nikolaus Naput, warga Ruteng, dengan seorang broker properti asal Jakarta.
Seiring berjalannya waktu, sebagian lahan dalam klaim tersebut diduga telah dilakukan pengukuran dan diterbitkan Gambar Ukur (GU) serta Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah inilah yang kemudian digugat oleh warga adat yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.










