Dalam perkara sebelumnya, gugatan atas tanah seluas 11 hektare telah diputus hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan tertanggal 8 Oktober 2025, menyatakan SHM yang diterbitkan di atas tanah tersebut terbukti salah lokasi, cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. PPJB seluas 40 hektare pun dinyatakan batal demi hukum.
“Putusan kasasi itu menjadi fakta hukum penting karena menyatakan alas hak yang digunakan tidak sah,” ujar Jon.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Jon menjelaskan, meski PPJB telah dibatalkan, sebagian pihak tetap menduduki lahan seluas 4,1 hektare milik delapan warga lokal yang telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 1992. Tanpa sepengetahuan para pemilik, pada tahun 2017 diterbitkan Gambar Ukur seluas 5 hektare atas nama dua orang, yang diduga mencakup dan tumpang tindih dengan tanah warga.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian GU itu menimpa tanah warga seluas 6.110 meter persegi, bahkan sudah dipagari dan didirikan pondok,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, dua dari delapan pemilik lahan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 32 dan 33 Tahun 2025. Pokok gugatan menyoal keabsahan Gambar Ukur 5 hektare yang diterbitkan pada tahun 2017.













