Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Perkara Tanah 4,1 di Kerangan, BPN Mabar Diminta Buka Warkah Asli


					Jon Kadis,S.H(ist) Perbesar

Jon Kadis,S.H(ist)

Saat ini, kedua perkara tersebut telah memasuki tahap akhir, yakni pembuktian tambahan pada 27 Januari 2026, Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Bukit Kerangan pada 30 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan para pihak.

Jon juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, kata dia, BPN kerap tidak hadir dan belum memperlihatkan warkah asli Gambar Ukur yang dipersoalkan.

Karena itu, Majelis Hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., melalui penetapan tertanggal 20 Januari 2026, memerintahkan BPN untuk hadir dan membawa warkah asli GU tersebut, baik pada sidang tambahan bukti maupun saat Pemeriksaan Setempat.

“Ini langkah penting untuk membuka terang proses administrasi penerbitan GU tersebut. Publik berhak tahu apakah prosedurnya sudah sesuai hukum atau tidak,” tegas Jon.

Ia berharap, perkara ini dapat menjadi momentum penegakan hukum pertanahan yang adil di Manggarai Barat, khususnya di kawasan strategis seperti Labuan Bajo.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah