Saat ini, kedua perkara tersebut telah memasuki tahap akhir, yakni pembuktian tambahan pada 27 Januari 2026, Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Bukit Kerangan pada 30 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan para pihak.
Jon juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, kata dia, BPN kerap tidak hadir dan belum memperlihatkan warkah asli Gambar Ukur yang dipersoalkan.
Karena itu, Majelis Hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., melalui penetapan tertanggal 20 Januari 2026, memerintahkan BPN untuk hadir dan membawa warkah asli GU tersebut, baik pada sidang tambahan bukti maupun saat Pemeriksaan Setempat.
“Ini langkah penting untuk membuka terang proses administrasi penerbitan GU tersebut. Publik berhak tahu apakah prosedurnya sudah sesuai hukum atau tidak,” tegas Jon.
Ia berharap, perkara ini dapat menjadi momentum penegakan hukum pertanahan yang adil di Manggarai Barat, khususnya di kawasan strategis seperti Labuan Bajo.













