Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Putri Sakinah Jadi Tersangka


					Ilustrasi(Acik) Perbesar

Ilustrasi(Acik)

Harianlabuanbajo Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kabidhumas.

Kedua tersangka itu yakni Nahkoda kapal berinisial L, dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1,187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Mabar Terima Kunker DPRD Gianyar:Perkuat Kerja Sama Sektor Pariwisata

27 Januari 2026 - 16:49

Perkara Tanah 4,1 di Kerangan, BPN Mabar Diminta Buka Warkah Asli

26 Januari 2026 - 11:35

Isu Pungutan untuk KSOP Dibantah,Tokoh Masyarakat dan Pelaku Wisata Jelaskan Master Sailing Declaration

21 Januari 2026 - 16:35

AHP Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Institut Nasional Flores

20 Januari 2026 - 12:48

Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Labuan Bajo, AHP Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas

20 Januari 2026 - 12:38

AHP Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Maumere

20 Januari 2026 - 12:02

Trending di Daerah