Pipa lama yang dimaksud narasumber ialah pipa milik Desa yang sudah lama terpasang pada jaringan air minum bersih yang dibangun sebelumnya oleh pemerintah Desa.
“Perusahaan terkait diduga tidak mengadakan pipa baru untuk pembangunan jaringan SPAM di beberapa titik di Desa Kakor. Mereka menggunakan pipa lama milik Pemerintah Desa,” terangnya
Tindakan perusahan tersebut dinilainya sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pipa tidak dibenam
Pantauan narasumber di lapangan, Pipa SPAM di Desa Kakor tidak dibenam oleh perusahan terkait.

“Berdasarkan uraian pekerjaan dari dinas terkait, perusahaan menggali dan membenam pipa pada Pekerjaan SPAM di empat Desa. Namun perusahaan tidak melakukanya,” bebernya













