Harianlabuanbajo– Dugaan pembabatan dan penimbunan kawasan pohon bakau yang diduga dilakukan oleh PT Karya Nusa Mahardika di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo mendapat atensi Kepolisian Sektor Manggarai Barat.
Kepada awak media, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT KNM.
“Terkait PT. KNM itu saya sudah perintahkan untuk lakukan Lidik, namun sampai sekarang belum ada laporan. pada intinya kita siap untuk lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Jumat, (29/09/2023) siang
Sebelumnya diberitakan, sejak tahun 2021 lalu, telah terjadi penebangan pohon mangrove dan pengrusakan kawasan hutan mangrove/bakau oleh PT.KNM di kawasan Ketentang, Desa Batu Cermin.
Dari hasil penelusuran, saat ini di lokasi telah didirikan bangunan permanen dan tersisa bekas pohon mangrove yang telah ditebang.
Salah satu pekerja di lokasi mengungkapkan, penebangan yang dilakukan sejak tahun 2021, dan setelahnya pihak PT.KNM menimbun kawasan tersebut dan perlahan mendirikan bangunan permanen.
” Ia sekitar 2021 ini pohon-pohon dulu di angkat pakai eksavator. Io setelah itu bangun ini bangunan”, tutur pekerja.
Pekerja itu juga membeberkan, bahwa saat ini lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja PT.KNM yang tengah membangun hotel di lokasi yang tidak jauh dari kawasan pembabatan mangrove.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Cabang Labuan Bajo, Eddy Surya mengatakan sangat menyayangkan tindakan penebangan dan pengrusakan kawasan hutan mangrove.
” Penebangan pohon mangrove dan pengrusakan kawasan hutannya itu tindakan yang sangat tidak dibenarkan, tentu itu pelanggaran dan secepatnya akan kami tindak”, ucap Eddy
Sementara itu, pihak PT.KNM sampai dengan saat ini belum dapat dikonfirmasi, meskipun sudah dihubungi.