Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 26 Sep 2023

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo


 PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik) Perbesar

PT KNM Babat bakau di Katentang, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. (Acik)

Harianlabuanbajo PT Nusa Karya Mahardika diduga membabat Mangrove di Pinggir Pantai Jln. Katentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan para pekerja yang ada di lokasi pembabatan Mangrove oleh PT KNM.

Pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwasannya pembabatan Mangrove dilakukan guna pembangunan gedung sebagai pusat distribusi material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu milik PT KNM.

“Sekira tahun 2021, pihak PT KNM melakukan pembabatan Mangrove menggunakan Eksavator,” katanya

Selanjutnya, pasca pembabatan Mangrove, PT KNM melakukan penimbunan di lokasi menggunakan material tanah cadas dengan jumlah yang banyak.

“Selesai Pembabatan Mangrove, kurang lebih ratusan ret cadas ditimbun di sini(lokasi pembabatan Mangrove,” ujarnya

Senada dengan pengakuan pekerja, berdasarkan pantauan media ini, terdapat sejumlah pohon Mangrove yang mati akibat penimbunan tanah cadas yang dilakukan oleh PT KNM di lokasi.

Selain itu, terdapat pula kawasan yang digeruk oleh PT KNM berbentuk kolam di samping bangunan setengah jadi milik PT KNM.

Pembabatan Mangrove Melanggar UU

Pembabatan Mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 UU No 41 tahun 1999  mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Selain UU No 41 tahun 1999, PT KNM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.

Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove,”

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Bantah Adanya Isu Penggeledahan Hotel Loccal Collection

9 November 2023 - 19:17

Kasus Pengeroyokan di Bajo Booze, Kuasa Hukum Korban: Polres Mabar Sudah Terbitkan SP2HP

3 November 2023 - 19:24

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo, Polres Mabar Akan Lakukan Penyelidikan

29 September 2023 - 20:13

Hutan Mangrove Dibabat Oknum Pengusaha di Labuan Bajo, Edi Endi Geram

26 September 2023 - 09:45

Kapolsek Komodo Pukul dan Benturkan Kepala Satpam BRI ke Tembok,  Keluarga Korban Tolak Upaya Mediasi

13 September 2023 - 11:38

Soal Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah , Massa Aksi Ibrahim Hanta:  Itu Kejahatan Luar Biasa

7 September 2023 - 17:36

Trending di Hukum