Harianlabuanbajo– PT Nusa Karya Mahardika diduga membabat Mangrove di Pinggir Pantai Jln. Katentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan para pekerja yang ada di lokasi pembabatan Mangrove oleh PT KNM.
Pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwasannya pembabatan Mangrove dilakukan guna pembangunan gedung sebagai pusat distribusi material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu milik PT KNM.
“Sekira tahun 2021, pihak PT KNM melakukan pembabatan Mangrove menggunakan Eksavator,” katanya
Selanjutnya, pasca pembabatan Mangrove, PT KNM melakukan penimbunan di lokasi menggunakan material tanah cadas dengan jumlah yang banyak.
“Selesai Pembabatan Mangrove, kurang lebih ratusan ret cadas ditimbun di sini(lokasi pembabatan Mangrove,” ujarnya
Senada dengan pengakuan pekerja, berdasarkan pantauan media ini, terdapat sejumlah pohon Mangrove yang mati akibat penimbunan tanah cadas yang dilakukan oleh PT KNM di lokasi.
Selain itu, terdapat pula kawasan yang digeruk oleh PT KNM berbentuk kolam di samping bangunan setengah jadi milik PT KNM.
Pembabatan Mangrove Melanggar UU
Pembabatan Mangrove yang dilakukan oleh PT KNM jelas melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 UU No 41 tahun 1999 mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Selain UU No 41 tahun 1999, PT KNM juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.
Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove,”