Media ini pun menanyakan ke Hengki apakah petugas yang sempat melarang guide lokal yang membawa tamu ke lokasi bagian dari petugas BTNK. Ia kembali menjawab, “Tidak dilarang, tapi harus memiliki Simaksi”
Lebih lanjut Hengki mengatakan bahwa petugas yang ada di lokasi merupakan gabungan staf TNK dengan PT. Palma Hijau Cemerlang (PHC) yang sudah terikat perjanjian kerjasama penguatan fungsi pengelolaan TNK.
“Itu gabungan staf TNK dengan PT. Palma Hijau Cemerlang (PHC) yang sudah terikat Perjanjian Kerjasama (PKS) Penguatan Fungsi Pengelolaan TNK,” jelasnya pula.
Media ini kembali menanyakan kepada Hengki apa benar akan ada pembangunan hotel di sana seperti yang telah disampaikan petugas saat guide lokal hendak membawa wisatawan ke lokasi. Ia berdalih bahwa yang dimaksudkan penjaga di sana bukan membangun hotel tapi pos jaga.
“Karena mereka ke lokasi yang sebenarnya bukan untuk lokasi wisata om. Di situ pos jaga,” katanya lagi.
“Petugas mengarahkan ke lokasi yang sebenarnya untuk kegiatan wisata. Kalau mereka ke pos, harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi,” tambahnya.













