Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024


					Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng. (Ist) Perbesar

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng. (Ist)

3. Urusan Pekerjaan Umum.

sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pada SPM Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

 Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.

Penerima pelayanan dasar adalah Rumah Tangga, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum.

 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.

Penerima pelayanan dasar adalah Rumah Tangga yang termasuk dalam wilayah pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik kabupaten/kota, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada Area Berisiko Pencemaran Air Limbah Domestik dan dekat badan air.

Pencapaian SPM Pekerjaan Umum oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat didasarkan pada dokumen Perencanaan RPJMD periode (2021-2026) sebagai berikut:

Sumber:Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan pada pencapaian SPM tahun 2024 Urusan Pekerjaan Umum diatas terdapat beberapa permasalahan dan kendala yakni banyak masyarakat yang keberatan memberikan lahan untuk jaringan perpipaan dan pembangunan bak reservoir serta sering kali terjadi di lapangan terkait dengan kekurangan debit air dari mata air yang ditentukan. Solusi kedepannya yang diambil yakni melakukan mediasi terhadap beberapa warga masyarakat yang terdampak pada jalur jaringan perpipaan dan pembangunan bak reservoir serta mencari sumber mata air lainnya guna menambah debit air.

4. Urusan Perumahan Rakyat.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Kabupaten/kota. Penerima pelayanan dasar adalah setiap rumah tangga korban bencana yang memenuhi kriteria.

 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Penerima pelayanan dasar adalah setiap rumah tangga terkena relokasi program Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria.

Pencapaian SPM Perumahan Rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat didasarkan pada dokumen Perencanaan RPJMD periode (2021-2026) sebagai berikut:

Berdasarkan pada pencapaian SPM tahun 2024 Urusan Perumahan Rakyat diatas terdapat beberapa permasalahan dan kendala yakni Masih ada data penerima bantuan yang tidak ditetapkan melalui SK bupati hanya dalam bentuk Laporan/Data dari Desa/Kelurahan/Kecamatan sehingga tidak dapat ditangani. Solusi yang diambil yakni melakukan sosialisasi, koordinasi dengan setiap sektor yang terkait agar memiliki satu pemahaman.

5. Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

jenis pelayanan dasar pada SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

 Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

Penerima pelayanan dasar adalah warga Negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten/kota dan peraturan kepala Daerah kabupaten/kota.

 Pelayanan Informasi rawan Bencana;

Penerima pelayanan dasar adalah warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana.

 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana;

Penerima pelayanan dasar adalah warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana.

 Pelayanan Penyelamatan dan evakuasi korban bencana;

Penerima pelayanan dasar adalah warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan tempat terjadinya bencana.

 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban Kebakaran;

Penerima pelayanan dasar adalah warga Negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran.

Target Pencapaian SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat didasarkan pada dokumen Perencanaan RPJMD periode (2021-2022) sebagai berikut;

Berdasarkan pada pencapaian SPM tahun 2024 Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diatas terdapat beberapa permasalahan dan kendala yakni letak geografis dan medan yang sulit dijangkau dalam penanganan bencana serta kurangnya sarana prasarana pendukung lainnya. Solusi kedepannya yang diambil yakni mengusulkan penambahan anggaran baik alokasi DAU maupun dari bantuan lembaga-lembaga peduli bencana dan LSM siap siaga yang merupakan mitra BNPB sehingga dapat meningkatkan sarana dan prasarana dalam penanganan bencana.

6. Urusan Sosial.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pada SPM Sosial Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar diluar panti;

 Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar diluar panti;

 Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti;

 Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis diluar panti dan;

 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota.

Pencapaian SPM Sosial oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat didasarkan pada dokumen Perencanaan RPJMD periode (2021-2026) sebagai berikut:

Berdasarkan pada pencapaian SPM tahun 2024 Urusan Sosial diatas terdapat beberapa permasalahan dan kendala yakni belum maksimalnya evaluasi dan pendampingan secara optimal dikarenakan keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. Solusi kedepannya yang diambil yakni meningkatkan koordinasi dengan pekerja sosial dan aparat desa terkait untuk melaksanakan verifikasi data penerima serta menyiapkan juknis dan perencanaan yang lebih baik serta tepat sasaran untuk pelaksanaan kegiatan tahun selanjutnya.

IV. HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA.

A. Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai Barat selama 5 tahun terakhir sebagai berikut;

Untuk EPPD tahun 2020 terhadap LPPD tahun 2019 sampai dengan LPPD tahun 2021 belum dapat di sajikan, dikarenakan hasil evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun tersebut belum diumumkan atau dipublikasikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai tim yang menilai.

B. Opini Laporan Keuangan Daerah.

Berdasarkan hasil Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 5 tahun terakhir maka didapatkan hasil sebagai berikut:

V. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH.

Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut:

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Realisasi PAD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 sebesar Rp. 273.711.972.882,45 atau sebesar 87,42% dari target sebesar Rp.313.107.580.839,00 yang meliputi:

– Pendapatan Pajak Daerah.

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah