Tokoh Toleransi yang Tersingkirkan
Namun, yang paling menyakitkan dari kasus ini adalah pengabaian terhadap sejarah dan kontribusi almarhum Ibrahim Hanta. Beliau bukan hanya tokoh lokal, tetapi juga simbol toleransi di Manggarai Barat. Almarhum dikenal sebagai pendiri Masjid Agung di Kampung Wae mata, sekaligus sebagai sosok yang menghibahkan tanah untuk pembangunan Gua Maria bagi umat Katolik.
Anaknya, Nadi Ibrahim, ayah kandung Muhamad Rudini, bahkan menyumbangkan keramik, bangku dan kayu bahan bangunan untuk mendirikan Kapela Katolik di Kampung Rangat, tak jauh dari kota Labuan Bajo.
Ironisnya, tanah yang menjadi warisan keluarga besar Ibrahim Hanta kini dirampas oleh kekuatan yang lebih besar. Bagaimana mungkin seorang tokoh yang begitu berjasa dalam menciptakan harmoni antarsuku dan agama harus menyaksikan anak cucunya terpinggirkan?
Kasus Santosa Kadiman adalah pelajaran pahit tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum dalam mengelola destinasi wisata berkelas dunia. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pengusaha-pengusaha hitam yang mengabaikan aturan, menyingkirkan petani pemilik tanah yang lemah, dan hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Jika Labuan Bajo ingin tetap menjadi destinasi super premium yang membanggakan Indonesia, maka semua pihak harus bersatu untuk menghentikan praktik illegal ini. Tanah leluhur harus dilindungi, masyarakat lokal harus dilibatkan, dan investasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Labuan Bajo bukan untuk dirusak oleh segelintir orang seperti Santosa Kadiman. Ini adalah warisan untuk generasi mendatang, dan tanggung jawab kita semua untuk menjaganya. **
*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana, tinggal di Labuan Bajo dan sekaligus Penasihat Hukum dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta.
*Catatan*: Semua isi tulisan dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penuh penulis.













