Harianlabuanbajo|Daerah- Pimpinan SKPD Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan surat Pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Mabar, Fransiskus S. Sodo perihal Paket Pekerjaan yang bersumber dari DAU, PAD dan Bagi Hasil Pajak tahun 2023.
Melalui Surat dengan nomor:900.910/BKAD/650/VI/2023 tertanggal 12 Juni 2023, Sekda Mabar menegaskan kepada Pimpinan SKPD lingkup Pemda Mabar untuk tidak melakukan kontrak terhadap paket pekerjaan yang bersumber dari DAU, PAD dan BHP sampai pelaksanaan Pembahasan KUA dan PPAS perubahan anggaran 2023 dan pembahasan APBD Perubahan 2023.

“Paket kegiatan yang bersumber dari DAU Non Spesifik Grand, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bagi Hasil Pajak yang belum dikontrakan agar tidak boleh dilakukan kontrak sampai pelaksanaan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,”terang Sekda Mabar, Fransiskus S. Sodo pada surat tersebut
Terkait alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Pemda Manggarai Barat melalui Sekretaris Daerah belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi media ini, Selasa(13/06/2023).