Akibat perbuatannya, pelaku diamankan Polres Manggarai Barat dan telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, surat barang bukti dan petunjuk, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,”terang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya













