Atas kejadian tersebut, Madagas melalui Najib Mubarak(penerima kuasa) melaporkan kehilangan sertifikat tanah atas nama Madagas Jambek ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai Barat pada tanggal 12 Februari 2025 dan pihak kepolisian menerbitkan
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/358/II/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Kejadian kehilangan sertifikat tanah yang berstatus hak milik juga pernah dilaporkan ke BPN. Pihak BPN menyarankan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Madagas
Kepada Media ini juga, Madagas mengungkapkan kekhawatirannya atas kehilangan surat berharga miliknya. Ia cemas jika surat berharga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.













