Harianlabuanbajo– Masa kepemimpinan Prabowo-Gibran rupanya tidak membawa angin segar bagi Pemerintah Desa dan warga Desa di Indonesia tak terkecuali di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya pada akhir tahun 2025, sebanyak 72 Desa di Manggarai Barat tidak kebagian DD Tahap II Non earmark sebab PMK 81 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan RI,Purbaya Sadiki.
Belum beranjak dari polemik 72 Desa ,sejumlah 164 Desa(total jumlah Desa) di Manggarai Barat kini harus menjalani kebijakan pemangkasan anggaran DD tahun 2026(60%) dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kebijakan tersebut, tidak hanya soal jumlah anggaran. Akan tetapi dampak dari pemangkasan anggaran itu akan bersentuhan langsung dengan keberlangsungan program yang telah disiapkan oleh pemerintah Desa dan masyarakat Desa di Manggarai Barat.
Pangkas 60 Persen, Mabar Kebagian 56,1 Miliar










