Pasalnya Seluruh rangkaian pertemuan mulai dari SOMTC Working Group, SOMTC ke-23, dan AMMTC ke-17 telah membuahkan hasil yang positif dan bermanfaat serta meng-goal-kan seluruh inisiatif dan pending matters yang diusulkan.
Sesuai agenda, Laos sebagai Ketua SOMTC ke-24 dan AMMTC ke-18 pada tahun 2024 akan melanjutkan pencapaian tersebut serta mengambil langkah lebih lanjut dalam memerangi kejahatan transnasional di ASEAN. Diharapkan, SOMTC dan AMMTC yang akan diselenggarakan di Laos pada tahun depan dapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai ide kreatif dan produktif dalam memerangi kejahatan transnasional di Kawasan ASEAN.
Indonesia dan Laos sendiri memiliki riwayat kerja sama yang baik dalam penanganan dan penanggulangan kejahatan transnasional. Pada 2011, Indonesia dan Laos pernah menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional dan mendorong pembangunan kapasitas untuk mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan gelap obat terlarang, terorisme, penyelundupan senjata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi internasional. Pada 2019, MoU tadi diperbarui.













