Menu

Mode Gelap
 

Daerah

SMSI Mabar Tanggapi Dispar Ekraf dan Kebudayaan Mabar yang Atur Ruang Pers


					Rofinus Edison Risal, Ketua SMSI Mabar.(Ist) Perbesar

Rofinus Edison Risal, Ketua SMSI Mabar.(Ist)

Harianlabuanbajo Ketua DPD Serikat Media Siber Manggarai Barat, Rofinus Edison Risal menanggapi poin hasil rapat Forkopimda plus yang memuat syarat syarat Pers yang diterbitkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat.

Surat hasil rapat forkopimda plus yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.(Ist)

Merujuk pada surat tertanggal 10 Februari 2026, Rofinus Edison Risal menyampaikan beberapa poin penegasan;

Pertama, Pemerintah Daerah Tidak Memiliki Kewenangan Regulasi Pers

Perlu ditegaskan secara hukum bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur tata kelola, verifikasi, dan standar profesi pers di Indonesia hanyalah Dewan Pers, bukan Pemerintah Daerah maupun jajaran FORKOPIMDA.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan 8 syarat tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires). Dari hal ini patut menduga, bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh Forkopimda plus dari ruang publik.

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaku Pariwisata Sebut Kebijakan KSOP Labuan Bajo Lumpuhkan Ekonomi, Potensi Rumahkan Pegawai

1 Februari 2026 - 15:04

KSOP Labuan Bajo Kembali Tutup Pelayanan SPB Kapal Wisata Hingga 4 Februari

1 Februari 2026 - 13:17

HUT Ke-18,Gerindra Manggarai Barat Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Tanjung Boleng

30 Januari 2026 - 17:19

Wujudkan Rasa Aman Antarwarga, Gubernur Bali-NTT Sepakati Komitmen Bersama

30 Januari 2026 - 08:42

Wakil Ketua DPRD Mabar Terima Kunker DPRD Gianyar:Perkuat Kerja Sama Sektor Pariwisata

27 Januari 2026 - 16:49

Perkara Tanah 4,1 di Kerangan, BPN Mabar Diminta Buka Warkah Asli

26 Januari 2026 - 11:35

Trending di Daerah