Harianlabuanbajo– Ketua DPD Serikat Media Siber Manggarai Barat, Rofinus Edison Risal menanggapi poin hasil rapat Forkopimda plus yang memuat syarat syarat Pers yang diterbitkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat.

Merujuk pada surat tertanggal 10 Februari 2026, Rofinus Edison Risal menyampaikan beberapa poin penegasan;
Pertama, Pemerintah Daerah Tidak Memiliki Kewenangan Regulasi Pers
Perlu ditegaskan secara hukum bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur tata kelola, verifikasi, dan standar profesi pers di Indonesia hanyalah Dewan Pers, bukan Pemerintah Daerah maupun jajaran FORKOPIMDA.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan 8 syarat tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires). Dari hal ini patut menduga, bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh Forkopimda plus dari ruang publik.










