Sebelumnya diberitakan, PT Wijaya Graha Prima (WGP) diduga mengoperasikan batching Plant di Manjerite Labuan Bajo tanpa mengantongi izin produksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Aktivitas usaha yang diduga dengan sengaja melanggar hukum tersebut telah berlangsung guna menyokong pasokan material pekerjaan Brantas Abibraya.
Perihal aktivitas yang melanggar aturan tersebut tentu sangat merugikan keberlangsungan ekologi dan sumber keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.








