Ia pun meminta penegak hukum (Polres Mabar) agar segera memproses terduga pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen kesepakatan penerbitan sertifikat tanah milik almarhum Ibrahim Hanta.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian resort Manggarai Barat diduga mengabaikan laporan pemalsuan dokumen persetujuan penerbitan sertifikat tanah milik ayah kandung Suandi Ibrahim (Alam. Ibrahim Hanta) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang diduga dilakukan oleh terduga YBS sebagai kuasa hukum dari Niko Naput.













