Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Surya Agung dan Pensiunan Polisi Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal


					Mesin sedot pasir di lokasi muara sungai Nanganae.(Acik) Perbesar

Mesin sedot pasir di lokasi muara sungai Nanganae.(Acik)

Harianlabuanbajo.com- Pemilik Surya Agung Labuan Bajo, Deny Surijanto dan seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama Lukas , diduga memiliki dan mengoperasikan tambang ilegal di aliran muara sungai Nanga Nae tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk menggeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.

Pengangkutan pasir hasil tambang ilegal di Muara sungai Nanganae.(Acik)
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah