Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 28 Jun 2023

Surya Agung dan Pensiunan Polisi Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal


 Mesin sedot pasir di lokasi muara sungai Nanganae.(Acik) Perbesar

Mesin sedot pasir di lokasi muara sungai Nanganae.(Acik)

Harianlabuanbajo.com- Pemilik Surya Agung Labuan Bajo, Deny Surijanto dan seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama Lukas , diduga memiliki dan mengoperasikan tambang ilegal di aliran muara sungai Nanga Nae tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk menggeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.

Pengangkutan pasir hasil tambang ilegal di Muara sungai Nanganae.(Acik)

Di Lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.

Dalam sehari, pengoperasian tambang ilegal itu, mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret nya.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir di lokasi.

“Kami beli Pasir di Pa Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, karena sejak Pa Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Pasir ini milik Pa Lukas, yang mantan polisi itu. Kalau tanah ini milik Surya Agung” kata sopir.

Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Deny Surijanto selaku pemilik Surya Agung enggan berkomentar meskipun media telah melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa(27/06/2023).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Bantah Adanya Isu Penggeledahan Hotel Loccal Collection

9 November 2023 - 19:17

Kasus Pengeroyokan di Bajo Booze, Kuasa Hukum Korban: Polres Mabar Sudah Terbitkan SP2HP

3 November 2023 - 19:24

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo, Polres Mabar Akan Lakukan Penyelidikan

29 September 2023 - 20:13

PT KNM Babat dan Timbun Kawasan Bakau di Labuan Bajo

26 September 2023 - 10:19

Hutan Mangrove Dibabat Oknum Pengusaha di Labuan Bajo, Edi Endi Geram

26 September 2023 - 09:45

Kapolsek Komodo Pukul dan Benturkan Kepala Satpam BRI ke Tembok,  Keluarga Korban Tolak Upaya Mediasi

13 September 2023 - 11:38

Trending di Hukum