Kanisius Ludung, sebagai pemilik tanah yang punya hak perolehan tanah dari tua adat Kaper memblokir ruas jalan menuju Para Puar lantaran pihak BPOLBF tak kunjung ganti rugi atas tanah yang sudah dijadikan jalan utama ke Para Puar.
Pantauan Harianlabuanbajo di lapangan, pihak keluarga Kanisius Ludung melakukan pemagaran ruas jalan menggunakan potongan kayu besar.
Kanisius Ludung yang dijumpai pihak BPOLBF di lapangan enggan membongkar pagar tersebut jikalau kesepakatan ganti rugi tidak diselesaikan oleh BPOLBF.













