Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi,Pemilik Tanah Blokir Jalan ke Para Puar


					Ruas jalan Para Puar diblokir pemilik tanah.(Acik) Perbesar

Ruas jalan Para Puar diblokir pemilik tanah.(Acik)

Negosiasi tak berujung hasil. Pagar tetap berdiri kokoh di lokasi.

Perolehan Tanah dari Tua Golo(Tua Adat) Kaper

Kutipan surat keterangan perolehan tanah yang dimiliki Kanisius Ludung menerangkan bahwa Surat Pengakuan Pelepasan hak atas Tanah ini diberikan kepada Kanisius Ludung atas Dasar Pembagian adat secara Administrasi terhadap penyerahan Tanah Adat oleh Tu’a Golo Kaper sebagai Tua Adat dan Panitia Pembagian Tanah Adat yang dilakukan pada Tahun 2000.

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah