Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi,Pemilik Tanah Blokir Jalan ke Para Puar


					Ruas jalan Para Puar diblokir pemilik tanah.(Acik) Perbesar

Ruas jalan Para Puar diblokir pemilik tanah.(Acik)

Adapun Tanah yang diserahkan oleh Tu’a Golo Kaper Pada saat itu Terletak di Lokasi Lingko Nua kaba Kaper Desa Golo Bilas Kecamatan komodo Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran 12 X 50 luas 600 m2 (enam ratus meter persegi) dengan batas –
batas; sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Agapitus Epol l, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Stefanus Jandur, sebelah timur berbatasan dengan kawasan hutan,sebelah barat berbatasan dengan Jalan raya Trans Flores.

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah