Adapun rincian kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan. Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
“Ada 4 unit kapal angkut ikan, yakni 3 unit kapal berasal dari Bima, NTB, 1 unit kapal berasal dari Manggarai. Kemudian ada 19 unit kapal tangkap ikan, terdiri dari 8 unit kapal dari Manggarai, 2 unit kapal dari Manggarai Timur, 1 unit kapal dari Ngada dan 8 unit kapal dari Manggarai Barat,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan keberadaan kapal itu diketahui berdasarkan laporan nelayan dari Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Nelayan lokal resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.
“Mereka resah karena tangkapannya berkurang akibat masuknya puluhan kapal penangkap ikan dari luar daerah yang beroperasi di perairan itu tanpa memiliki izin resmi,” jelas Mantan penyidik Ditpolairud Polda NTT itu.













