Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, para kapten kapal nelayan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.
Penerapan ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait,” tutur Alumni Akpol angkatan 2016 itu.
Polisi juga mengimbau para nelayan untuk beroperasi sesuai izin yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran saat melaut dan memastikan nelayan mematuhi kebijakan dan aturan pemerintah.













