b. Tindak lanjut terhadap rekomendasi agar dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, dengan ketentuan: 1) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat dari BKN, dalam bentuk:
• dimulainya proses pemeriksaan disiplin melalui i-Dis atau Penyampaian laporan pemeriksaan disiplin oleh instansi; dan
• paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya Surat ini, dalam bentuk laporan hasil akhir penegakan disiplin.
c. Dalam hal instansi pemerintah tidak menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi BKN atau menindaklanjuti rekomendasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka BKN akan melakukan tindakan pengendalian.
Untuk diketahui, SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN, Bawaslu, KemenPANRB, KASN, dan Kemendagri pada September 2022. SBT diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.








