Menu

Mode Gelap
 

News

Terang Terangan Dukung Edi-Weng, BKN Rekomendasi Hukuman Disiplin Bagi AJ dan WJ


					Komisioner Bawaslu Manggarai Barat.(Ist) Perbesar

Komisioner Bawaslu Manggarai Barat.(Ist)

b. Tindak lanjut terhadap rekomendasi agar dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, dengan ketentuan: 1) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat dari BKN, dalam bentuk:

• dimulainya proses pemeriksaan disiplin melalui i-Dis atau Penyampaian laporan pemeriksaan disiplin oleh instansi; dan
• paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya Surat ini, dalam bentuk laporan hasil akhir penegakan disiplin.

c. Dalam hal instansi pemerintah tidak menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi BKN atau menindaklanjuti rekomendasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka BKN akan melakukan tindakan pengendalian.

Untuk diketahui, SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN, Bawaslu, KemenPANRB, KASN, dan Kemendagri pada September 2022. SBT diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah