Menu

Mode Gelap
 

News

Terang Terangan Dukung Edi-Weng, BKN Rekomendasi Hukuman Disiplin Bagi AJ dan WJ


 Komisioner Bawaslu Manggarai Barat.(Ist) Perbesar

Komisioner Bawaslu Manggarai Barat.(Ist)

b. Tindak lanjut terhadap rekomendasi agar dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, dengan ketentuan: 1) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat dari BKN, dalam bentuk:

• dimulainya proses pemeriksaan disiplin melalui i-Dis atau Penyampaian laporan pemeriksaan disiplin oleh instansi; dan
• paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya Surat ini, dalam bentuk laporan hasil akhir penegakan disiplin.

c. Dalam hal instansi pemerintah tidak menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi BKN atau menindaklanjuti rekomendasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka BKN akan melakukan tindakan pengendalian.

Untuk diketahui, SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN, Bawaslu, KemenPANRB, KASN, dan Kemendagri pada September 2022. SBT diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Edi Lepas Tim Persamba untuk Berlaga di ETMC Ende 2025

5 November 2025 - 13:15

Warga Dimpong Soroti Pelayanan ‘Buruk’ Puskesmas Nanu

5 November 2025 - 13:00

Valdi Khairusy Pimpin Pengda Ikatan Notaris Indonesia Mabar, Berikut Arah Kebijakan dan Program Kerja

2 November 2025 - 12:37

Jabat Ketua Pengda IPPAT Mabar, Dian Ali Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas PPAT

2 November 2025 - 09:51

Dian Ali Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengda IPPAT Manggarai Barat Periode 2024-2027

2 November 2025 - 09:32

Kesbangpol Tegaskan Sekretariat DPD NasDem Mabar Masih Ada dan Tidak Pernah Pindah Alamat

31 Oktober 2025 - 12:27

Trending di Daerah