Harianlabuanbajo– Warga Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Muchtar Djafar Adam, mengaku terkejut setelah mengetahui tanah miliknya yang bersertifikat tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain di buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Padahal, ia menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Kuasa Hukum Djafar, M.Z Al-Faqih, Ichsanty, dan Moch Adhi Tiawarwan, para Advokat (pengacara) dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung menyebut perubahan kepemilikan itu tercatat dalam buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN Manggarai Barat.
Perubahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dimiliki Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Namun, baik Djafar maupun pihak lain yang disebut dalam dokumen itu menegaskan tidak pernah membuat AJB ataupun melakukan transaksi jual beli.








