“Permasalahan tanah Pak Djafar ini sebenarnya sudah jelas. Baik Pak Djafar maupun pihak lain yang namanya disebut dalam buku tanah sudah datang langsung secara bersama-sama ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menyatakan tidak pernah ada jual beli,” ujar M.Z.
Djafar dan pihak yang disebut dalam buku tanah telah mengajukan surat resmi pembatalan peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kami mendesak Kepala Kantor Tanah Manggarai Barat segera membatalkan peralihan itu. Ini sudah jelas merugikan klien kami dan melanggar hak atas kepemilikan yang dijamin konstitusi,” tegasnya.













