Peristiwa itu awalnya terungkap ketika Djafar mengurus administrasi perpindahan alamat tanah akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Manggarai Barat. Lokasi tanahnya yang kini berdekatan dengan Bandara Internasional Komodo ternyata sudah tercatat atas nama orang lain.
“Sertifikat asli masih dipegang klien kami. Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” ujar M.Z.
Pengacara yang sering terlihat beracara di Mahkamah Konstitusi menerangkan hingga saat ini belum adanya bukti AJB yang ditunjukkan pihak Kantor Pertanahan.













