1 pucuk senjata api rakitan beserta magazine;
8 butir peluru aktif kaliber 5.56 mm dan 10 selongsong peluru;
1 ekor rusa timor hasil buruan;
Pisau, senter kepala, ponsel, dan satu unit kapal kayu.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kedua, terkait kepemilikan senjata api ilegal, mereka disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.













