Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Tiga Warga Bima Jadi Tersangka Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo


					Pelaku perburuan rusa di TN Komodo ditetapkan jadi tersangka.(Ist) Perbesar

Pelaku perburuan rusa di TN Komodo ditetapkan jadi tersangka.(Ist)

1 pucuk senjata api rakitan beserta magazine;

8 butir peluru aktif kaliber 5.56 mm dan 10 selongsong peluru;

1 ekor rusa timor hasil buruan;

Pisau, senter kepala, ponsel, dan satu unit kapal kayu.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kedua, terkait kepemilikan senjata api ilegal, mereka disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah