
Terduga pelaku DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03/2024) kemarin sekira pukul 13.30 Wita. DS (22) kemudian diamankan petugas di Mapolres Manggarai Barat yang selanjutnya diperiksa atas kepemilikan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan DS (22) tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).
“Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,” sebut Pak Teos sapaan akrabnya.
Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.













