Pada 11 Maret 2019, tanda tangan almarhum kakek kami, Ibrahim Hanta, dipalsukan dalam sebuah surat hibah. Padahal, kakek kami telah meninggal pada tahun 1986. (Bukti terlampir).
2. Penerbitan Sertifikat Ilegal
Pada 31 Januari 2017, sertifikat-sertifikat tanah di atas tanah kami diterbitkan menggunakan dokumen alas hak palsu yang bertanggal 10 Maret 1990. Dokumen tersebut salah lokasi, salah plotting, cacat administrasi, cacat yuridis, dan bahkan tidak memiliki hak tanah asli. (Bukti terlampir).
3. Surat Satgas Mafia Tanah,
Pada 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah bersurat resmi kepada BPN Pusat, Bupati Manggarai Barat, dan pihak terkait lainnya. Surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat di atas tanah kami cacat administrasi, cacat hukum, dan tidak memiliki alas hak tanah yang sah. (Bukti terlampir).
4. Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan bahwa kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Pengadilan juga membatalkan sertifikat-sertifikat para tergugat, termasuk milik Santosa Kadiman, dan menyatakan bahwa pihak tergugat serta BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Bukti terlampir).
Namun, meski keputusan hukum telah memenangkan kami, hingga saat ini hak kami belum juga dikembalikan. Sebaliknya, kami terus menghadapi intimidasi dan ketidakadilan dari pihak-pihak berkuasa.
Bapak Presiden, kami memohon dengan sangat:













