Harianlabuanbajo– Advokat pelapor Ketua Ormas di Manggarai Barat Mabar menegaskan bahwa materi laporan pihaknya murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.
“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara, advokat pelapor pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Terlapor sendiri ialah Laurensius Logam, yang menjabat sebagai ketua Pemantau Keuangan Manggarai Barat (PKN Mabar).
Menurut Robertus, tindakan pelapor yang menggunakan gelar sarjana hukum palsu turut merugikan citra kerja penegakan hukum di Manggarai Barat, lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat.
Sebab, kata dia, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Robertus pihaknya juga ‘menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.