°Mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan komunitas untuk menjaga kohesi sosial.
Kedua, Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migration)
•Memperkuat peran pemerintah daerah asal dalam memberikan edukasi dan pembekalan mengenai adat istiadat, etika sosial, serta norma hukum daerah tujuan bagi warga yang akan bermigrasi.
°Memastikan proses perpindahan penduduk didukung dengan pencatatan administratif yang tertib demi perlindungan sosial warga yang bersangkutan.
Ketiga, Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional
•Berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum individu yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.










