°Memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional terhadap pelaku pelanggaran, tanpa melakukan generalisasi negatif atau stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu.
Keempat,Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga
•Menjamin perlindungan hak setiap warga untuk mendapatkan akses hunian(tempat tinggal) dan pekerjaan yang layak sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
• Mendorong kebijakan yang inklusif di tingkat lokal guna menghindari segala bentuk eksklusi sosial maupun praktik diskriminasi antarwilayah.
Kelima, Sinergi Strategis dan Narasi Positif
°Menginisiasi kampanye publik bersama untuk menyebarkan narasi positif dan apresiasi atas kontribusi timbal balik antarwarga kedua daerah.










