Secara terpisah, Kepala UPTD Pertambangan wilayah Manggarai, Andre Kantus mengatakan jika lokasi pertambangan yang ada di Desa Gorontalo tersebut tidak mengantongi izin.
“Aduh tidak ada (izin) itu,” kata Andre Kantus saat dikonfirmasi media ini.
Ia menerangkan, pernah tahun 2018 mau diajukan tapi dalam alur WPR-IPR. “Belum ada penetapan dari Kementerian untuk area tersebut.”
Namun terkait penambangan di lahan bakau, Andre menjelaskan kalau di Pesisir dan daerah Hutan Bakau tidak dibolehkan dalam regulasi terkait Pesisir, Kehutanan dan Perda Kabupaten.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik Surya Agung Labuan Bajo, Deny Surijanto dan seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama Lukas Teme, diduga memiliki dan mengoperasikan tambang ilegal di aliran muara sungai Nanga Nae tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk menggeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.













