Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Pol PP Mabar Amankan Peralatan Tambang Ilegal Milik Surya Agung dan Pensiunan Polisi


					Pol PP Manggarai Barat di Lokasi Tambang pasir Muara Nanganae.(Acik) Perbesar

Pol PP Manggarai Barat di Lokasi Tambang pasir Muara Nanganae.(Acik)

Di lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, aktivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.

Dalam sehari, pengoperasian tambang ilegal itu, mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir di lokasi.

“Kami beli Pasir di Pa Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, karena sejak Pa Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Pasir ini milik Pa Lukas, yang mantan polisi itu. Kalau tanah ini milik Surya Agung” kata sopir.

Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan  ketentuan  UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah