Oleh : Carles Deon
Harianlabuanbajo– Di era digital, pers tumbuh cepat—kadang terlalu cepat untuk dikejar oleh regulasi dan pemahaman aparat. Media online bermunculan, dari yang dikelola secara profesional hingga yang lahir sekadar mengejar klik. Situasi ini kerap memunculkan kegelisahan negara untuk menertibkan. Masalahnya, niat menata sering kali bergeser menjadi hasrat mengendalikan.
Dalam demokrasi, pers bukan sekadar saluran informasi. Ia adalah pengawas kekuasaan, penyampai kritik, sekaligus ruang publik tempat kepentingan warga diperdebatkan secara terbuka. Karena itu Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menempatkan pers pada posisi yang tegas: bebas, independen, dan bertanggung jawab. Bebas, tetapi tidak liar. Bertanggung jawab, tetapi tidak tunduk pada kekuasaan.
Kebebasan pers kerap disalahpahami. Di satu sisi, ia dijadikan dalih untuk mengabaikan etika dan profesionalisme. Di sisi lain, kebebasan itu diperlakukan seolah dapat diatur melalui mekanisme administratif kekuasaan. Padahal UU Pers justru menegaskan bahwa profesionalisme pers berada dalam ranah pengaturan diri (self-regulation), bukan kontrol negara.










