Dugaan operasi AMP dan Crusher PT AKAS tanpa izin produksi dibenarkan Andreas Kantus, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat. Ia mengatakan sampai saat ini PT. AKAS belum tercatat telah mengantongi izin produksi di data kementerian ESDM.
“Menurut Data Momi (Minerba One Map Indonesia-red) belum tercatat PT AKAS sudah memiliki IUP Operasi Produksi. bisa di Cek pada Website Perijinan.escdm.go.id,” terang Andreas Kantus
Ia menegaskan, Meskipun tidak memiliki IUP Produksi, perusahaan itu masih berani beroperasi di lokasi.













