Menu

Mode Gelap
 

Daerah

DKPP Memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Mabar Periode 2024/2029


					Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist) Perbesar

Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist)

Berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial dan  kehormatan penyelenggara pemilu, teradu terbukti mendistorsi marwah kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman dan teradu dipandang tidak layak dan tidak pantas menjadi ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024/2029.

Dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi teguran keras serta memberhentikan teradu dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024/2029.

Artikel ini telah dibaca 985 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah