Menu

Mode Gelap
 

Daerah

DKPP Memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Mabar Periode 2024/2029


					Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist) Perbesar

Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist)

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan Menjatuhkan sangsi teguran keras dan pemberhentian  dari jabatan ketua terhadap teradu krispianus beda selaku ketua merangkap anggota KPU kab. Mabar sejak putusan dibacakan,” ujar DKPP

Artikel ini telah dibaca 985 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah