“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan Menjatuhkan sangsi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap teradu krispianus beda selaku ketua merangkap anggota KPU kab. Mabar sejak putusan dibacakan,” ujar DKPP
Daerah
Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist)
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan Menjatuhkan sangsi teguran keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap teradu krispianus beda selaku ketua merangkap anggota KPU kab. Mabar sejak putusan dibacakan,” ujar DKPP