Keempat, Deklarasi ASEAN tentang pemberantasan Penyelundupan Senjata (ASEAN Declaration on Combating Arms Smuggling). Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas penyelundupan senjata di Kawasan ASEAN.
Tak hanya poin di atas, Pada pertemuan Konsultasi AMMTC dengan negara China, Jepang dan Korea serta Plus Three yang merupakan rangkaian pertemuan AMMTC ke-17, juga telah menyetujui untuk meninjau rencana kerja periode saat ini dan menindaklanjuti rencana kerja untuk periode berikutnya, yaitu:
Pertama, SOMTC + 3 Work Plan on Cooperation to Combat Transnational Crime (2024-2027);
Kedua, ASEAN Plus China Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC + China) Work Plan on Cooperation to Combat Transnational Crime (2024-2028)
Ketiga, Mendorong implementasi ASEAN Senior Officials Meeting (SOMTC)-Japan Work Plan on Cooperation to Combat Transnational Crime (2023-2027); dan
Keempat, Meninjau dan mendorong implementasi SOMTC-ROK Work Plan for Cooperation to Prevent and Combat Transnational Crime (2023-2025) in Realising the Transnational Component of the ASEAN-ROK Plan of Action to Implement the Joint Vision Statement for Peace, Prosperity and Partnership 2021-2025.
Indonesia juga mencatatkan tonggak sejarah kepemimpinannya dengan terlaksananya SOMTC Working Group on General Transnational Crime Matters (WG on GTCM) yang pertama yang dilaksanakan pada 20 Maret 2023 di Jakarta secara fisik. Pertemuan ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan SOMTC seluruh Negara Anggota ASEAN dan Sekretariat ASEAN. Pertemuan ini telah membahas sejumlah isu, mengeluarkan beberapa rekomendasi dan tindak lanjutnya.













