Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Instruksi Bupati Mabar: PNS Mabar Bisa Cair TPP Jika Telah Mendaftar Objek Pajak PBB-P2


					Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.(Acik) Perbesar

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.(Acik)

“Mewajibkan kepada Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada OPD masing-masing agar segera mendaftarkan bangunannya untuk ditetapkan sebagai obyek pajak PBB-P2,” kata Edistasius Pada surat itu

Selain PNS lingkup OPD, orang nomor satu di Manggarai itu juga memerintahkan Camat juga lurah se-Kabupaten Mabar untuk menyampaikan data Objek Pajak PBB-P2 PNS di wilayah masing-masing Kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah