“Mewajibkan kepada Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada OPD masing-masing agar segera mendaftarkan bangunannya untuk ditetapkan sebagai obyek pajak PBB-P2,” kata Edistasius Pada surat itu
Selain PNS lingkup OPD, orang nomor satu di Manggarai itu juga memerintahkan Camat juga lurah se-Kabupaten Mabar untuk menyampaikan data Objek Pajak PBB-P2 PNS di wilayah masing-masing Kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.













