Dalam kasus tersebut, Kejari Mabar dalami dua (2) jenis kegiatan, yakni pengadaan mesin Incenerator dan rumahnya, dengan total anggaran Rp 6,9 Miliar.
“Kami sudah memeriksa 6 orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk PPK dari Kementerian, pelaksana belum. Pernah dilakukan uji coba saat banyak limbah Covid-19, tapi setelah itu tidak berfungsi karena memang awalnya person belum siap, orang yang mengelola itu tidak ada” tutupnya.
Pantauan media, jalan masuk menuju bangunan incenerator itu telah ditumbuhi semak belukar. Rumput liar juga menjalar di sebagian tembok bangunan.
Sejumlah jendela kaca dan pintu bangunan itu juga sudah pecah. Beberapa bagian temboknya juga terlihat mulai retak.













